Sekertaris/Carik Kelurahan

Di Kelurahan Jayengan, Sekretaris biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:


1.    Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
2.    Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
3.    Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
4.    Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
5.    Memahami sosial budaya masyarakat setempat
6.    Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan kelurahan, sekretaris sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Lurah. Sekretaris kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
2.    Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
3.    Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Lurah
4.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Selain itu, sekretaris kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
2.    Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan
3.    Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
4.    Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
 

0 komentar:

Posting Komentar