KASI Pemberdayaan Masyarakat




Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai fungsi pelaksanaan tugas dalam menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kelurahan, urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :


a.         Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

b.        Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

c.         Melaksanakan analisis data pembangunan dan pemberdayaan kelurahan, masyarakat miskin serta kelembagaan masyarakat.

d.        Menyusun dan menyiapkan bahan-bahan pengembangan usaha ekonomi masyarakat di kelurahan.

e.         Melaksanakan koordinasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

f.         Melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

g.        Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

h.        Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar