Kelurahan Jayengan dipimpin oleh seorang Lurah yang
mempunyai tugas pokok membantu Camat menyelenggarakan kewenangan bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian,
kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan masyarakat sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan atau berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Lurah mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya ;
b. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan ;
c. penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan ;
d. penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayahnya ;
e. penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan, perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup ;
f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan
g. penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial ;
h. penyelenggaraan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kewenangannya.
b. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan ;
c. penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan ;
d. penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayahnya ;
e. penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan, perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup ;
f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan
g. penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial ;
h. penyelenggaraan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kewenangannya.
0 komentar:
Posting Komentar