Lurah



Kelurahan Jayengan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok membantu Camat menyelenggarakan kewenangan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lurah mempunyai fungsi :
      
      a.    penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya ;
b.    penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan ;
c.    penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan ;
d.    penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayahnya ;
e.    penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan, perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup ;
f.    penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan
g.    penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial ;
h.    penyelenggaraan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
i.    pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kewenangannya.

0 komentar:

Posting Komentar