KASI TAPEM (Tata Pemerintahan)
Tugas Pokok : Melakukan Pembinaan dibidang Pemerintahan Umum Desa/Kelurahan yang mencakup batas Desa/Kelurahan, Pertanahan ( Agraria ), Administrasi Kependudukan, Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan serta Penyusunan RABPDesa. Rincian Tugas Jabatan Seksi Tata Pemerintahan meliputi :
a. Melakukan Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi vertical dibidang Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan.
b. Melakukan Koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi vertical bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan.
c. Melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan ditingkat Kecamatan Desa / Kelurahan.
d. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi Desa / Kelurahan.
e. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi,Pendata-an Penduduk, Pertanahan ( Agraria ) dan Batas Wilayah.
f. Menyiapkan Laporan Kecamatan, meliputi : Laporan Bulanan Perkembangan Penduduk, Laporan Monografi Desa/Kelurahan Melakukan Pengawasan terhadap Administrasi Penerimaan dan Penyetoran PB disetiap Desa / Kelurahan.
g. Memberikan Pelayanan terhadap : Penerbitan KTP, Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga, Rekomendasi Penerbitan Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah
h. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka Kunjungan Kerja Camat.
i. Menyiapkan bahan-bahan untuk Penerbitan, pembuatan Rekomendasi HO, dan perizinan lainnya. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyusunan Pelaksanaan RAPBDesa. Melakukan Pembinaan terhadap Kepala Desa / Lurah beserta Aparat Desa. Menyiapkan Laporan Tahunan Camat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
b. Melakukan Koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi vertical bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan.
c. Melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan ditingkat Kecamatan Desa / Kelurahan.
d. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi Desa / Kelurahan.
e. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi,Pendata-an Penduduk, Pertanahan ( Agraria ) dan Batas Wilayah.
f. Menyiapkan Laporan Kecamatan, meliputi : Laporan Bulanan Perkembangan Penduduk, Laporan Monografi Desa/Kelurahan Melakukan Pengawasan terhadap Administrasi Penerimaan dan Penyetoran PB disetiap Desa / Kelurahan.
g. Memberikan Pelayanan terhadap : Penerbitan KTP, Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga, Rekomendasi Penerbitan Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah
h. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka Kunjungan Kerja Camat.
i. Menyiapkan bahan-bahan untuk Penerbitan, pembuatan Rekomendasi HO, dan perizinan lainnya. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyusunan Pelaksanaan RAPBDesa. Melakukan Pembinaan terhadap Kepala Desa / Lurah beserta Aparat Desa. Menyiapkan Laporan Tahunan Camat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
0 komentar:
Posting Komentar