LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri no 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas LPMK :
a. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
b. Menyusun garis besar kebijakan – kebijakan program pembangunan
c. Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan
d. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejateraan masyarakat
LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar