Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang Budaya dan Agama yang meliputi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang budaya dan agama.
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis di bidang budaya dan agama
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan di bidang budaya dan agama.
d. koordinasi penetapan kebijakan operasional yang mengacu pada kebijakan umum nasional dan kebijakan teknis Provinsi Jawa Tengah di budaya dan agama, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
e. pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan kelurahan, desa dan masyarakat meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi di bidang budaya dan agama pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah social kemasyarakatan.
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar